Selasa, 21 Juni 2011

merger dan akuisisi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Merger dan akuisisi menjadi trend bisnis di tahun 1990-an di Amerika Serikat, yang dimulai dari tahun 1992. sejak tahun 1992 perusahaan yang melakukan merger dan akusisi terus meningkat bahkan jika dibandingkan antara tahun 1996 dan 1995 peningkatan merger dan akuisisi meningkat hingga 67% Sorensen (2000). Demikian pula di Indonesia dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mempermudah masuknya investor asing, merger, dan akuisisi, maka pelaksanaan merger dan akuisisi semakin meningkat.
Perubahan yang signifikan dalam lingkungan bisnis seperti globalisasi, regulasi, kemajuan teknologi komputer, dan telekomunikasi, serta fragmentasi pasar telah menciptakan persaingan yang sangat ketat. Respon perusahaan-perusahaan terhadap meningkatnya persaingan ini sangat beragam. Ada yang memilih untuk memfokuskan resources pada suatu segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang dilakukannya selama ini dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi suatu perusahaan besar dalam industri. Pilihan yang terakhir ini merupakan bagian upaya restrukturisasi perusahaan agar sinergi, baik melalui pencapaian economic of scale dan financial economic, pemanfaatan complementary resources, dan peningkatan reksi pasar. Merger dan akuisisi menjadi strategi yang dipilih perusahaan untuk merealisasikan sinergi yang menjanjikan itu.
Merger dan akuisisi merupakan strategi penggabungan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan sejak lama. Pada dasarnya pengertian antara merger dan akuisisi berbeda satu sama lainnya. Merger merupakan suatu penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara menggabungkan diri dengan perusahaan lain, sedangkan akuisisi adalah suatu bentuk penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara mengambil alih perusahaan lain. Merger dan akuisisi memang berbeda tetapi keduanya mempunyai persamaan dalam konteks penggabungan usaha. Penelitian yang dilakukan oleh Rachmawati dan Tandelilin (2001) berfokus pada persaingan tersebut sehingga membicarakan merger brarti juga membicarakan akuisisi.

1.2 Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Bagaimana merger sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain ?
  2. Bagaimana akuisisi saham sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain ?
  3. Bagaimana akuisisi aset sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain ?
1.3 Tujuan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan :
  1. Untuk mengetahui merger sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain
  2. Untuk mengetahui akuisisi saham sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain
  3. Untuk mengetahui akuisisi aset sebagai prosedur dasar pengambilalihan perusahaan lain
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tiga Prosedur Dasar Pengambilalihan Prusahaan Lain
2.1.1 Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Dalam hal ini ada 3 jenis merger:
• Merger Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan perusahaan percetakan;
• Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya;
Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT bergabung dengan perusahaan perkebunan.
2.1.1.1 Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
2.1.1.2 Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

2.1.2 Akuisisi Saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham:
  1. Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
  2. Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
  3. Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
  4. Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
2.1.2.1 Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
2.1.2.2 Kerugian-kerugian akuisisi saham
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

2.1.3 Akuisisi Aset
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli, atau dengan kata lain Akuisisi Asset adalah mengambil alih perusahaan lain dengan membekukan sebagian aset perusahaan tersebut. Perusahaan yang dibeli secara hukum tetap berdiri. Perusahaan yang dibeli secara hukum tetap berdiri.

2.1.3.1 Keuntungan-keuntungan akuisisi aset
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
2.1.3.2 Kerugian-kerugian akuisisi aset
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

2.2 Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets.
  1. Akuisisi Saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).
  1. Akuisisi Aset
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut.

3.2 Saran
Suatu perusahaan jika akan melakukan merger ataupun akuisisi sebaiknya melihat terlebih dahulu apakah perusahaan yang akan digabung, perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru dari penggabungan tersebut.

Tidak ada komentar: