Senin, 09 Januari 2012

sumber dana jangka menengah


BAB I
 PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang
Hampir sebagian besar perusahan tidak bisa memperoleh sumber dana tanpa penggunaan jaminan. Untuk itu mereka harus memberikan berbagai jaminan kepada pihak pemberi dana. Kredit jangka menengah merupakan kredit yang menggunakan jaminan. Istilah jangka menengah menunjukkan bahwa kredit yang menggunakan  jaminan. Istilah jangka menengah merupakan kredit tersebut terjangkau waktu satu tahun atau lebih. Tetapi umumnya kurang dari 10 tahun. Waktu itu memang tidak ada dasarnya. Sehingga mungkin saja pembaca menjumpai bagian jangka waktu yang berbeda. Tidak ada pembatasan yang pasti antara antara jenis sumber dana usaha jika di bagi menurut waktu. Jangka pendek, jangkah menengah. Yang termasuk dalam kelompok sumber dana janka menengah antara lain adalah leasing dan kredit bank berjangka maksimal lima tahun.
            Khusus pembiayaan jangka menengah yang kerap jadi pilihan usaha pebisnis, pada dasarnya secara global ada beberapa jenis pembiayaan termasuk di dalamnya. Diantaranya adalah term loan. Term loarn biasa diberikan oleh bank  komersial, asuransi, dan pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah dan supplier perlengkapan. Besarnya tingkat bunga term noan ditentukan beberapa factor seperti tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, dan jumlah utang yang telah dimiliki sebelumnya?
            Jenis pembiayaan jangka menengah lainnya adalah equipment loan, yaitu pembiayaan yang biasa digunakan untuk pengadaan perlengkapan baru. Equipment loan biasanya diberikan untuk perlengkapan yang mudah di perjualbelikan, dan bukan perlengakapan yang terspesialisasi. Equipment loan biasanya diberikan oleh bank komersial, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan lainnya. Terdapat dau instrumen bisa digunakan dalam membiayai equipment ini, yaitu melalui kontrak penjualan
Kondisional dan hipotek barang bergerak. Jika perusahaan mnggunakan kontrak penjualan kondisional untuk membiayai pembelian perlengkapan, penjual akan menahan sebagian sampai pembeli melunasi keseluruhan pembiayaan sesuai kontrak. Jadi pada saat perlengkapan dikirim biasanya penjual menerima down payment dan pembeli bersedia melunasi secara periodik hingga pada saat pelunasan berakhir maka penjual akan menyerahkan perlengkapan yang ditahan atau surat-surat perlengkapan tersebut.


BAB II
Pembahasan

2.1  Term Loan Dan Equipment
            Pembiayaan dengan menggunakan jangka menengah banyak digunakan oleh perusahaan jika mereka membutuhkan dana. Ragam dan sumber pembiayaanpun sekarang makin bertambah, walaupun sebenarnya tidak dibedakan secara jelas jangka menengah dan jangka sepuluh tahun adalah jangka menengah dan selebihnya adalah jangka panjang.
            Term loan adalah salah satu jenis pembiayaan jangka menengah yang dikeluarkan oleh commercial bangk , asuransi dana pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah dan supplier. Term loan memiliki biaya yang lebih rendah disbanding dengan penerbitan obligasi atau saham, karena adanya biaya emisi, pendaftaran dan biaya lainnya sehubungan dengan penerbitan obligasi atau saham. Selain itu juga tidak semua perusahaan mempunyai persyaratan yang cukup untuk menerbitkan saham atau obligasi.
            Dibandingkan dengan pembiayaan jangka pendek, term loan mempunyai kelebihan pada panjangnya periode pinjaman sehingga peminjam dapat memanfaatkan pinjaman tersebut lebih lama dan bagi kreditur term loan ini dapat diperjual belikan jika sewaktu kreditur membutuhkan pembembalian danan segera.
Dalam term loan biasanya perjanjian masyarakat bahwa pokok pinjaman dan bunganya dibayar dalam jumlah yang sama secara peridodic. Sehingga misalnya perusahaan meminjam Rp. 100.000,- selama delapan tahun dengan bunga sembilan persen pertahun maka pembayaran yang dilakukan setiap akhir tahun pertahuna adalah :
P0 =
100.000 = Xt (5,5350)
    = Xt (5,5350)
Xt = 18,067
Sehingga setiap tahun harus membayar angsuran sebesar Rp. 18.067,- yang merupakan pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Berikut table skedul pembayaran dan rinciannya:
Tahun
Pokok pinjaman
Angsuran
Bunga 9%
Angsuran pk. Pinjaman
1
2
3
4
5
6
7
8
100000
90933
81049
70276
58533
45733
31782
16575
jumlah
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
144536

9000
81833
7294
6324
5267
4116
2860
1492
44536
9067
9884
10773
11743
12800
13951
15207
16575
100000

Dari jumlah diatas tampak bahwa pada akhir tahun kedelapan sisa pokok pinjaman tinggal Rp. 16.575, - sedangkan besarnya angsuran pokok pinjam pada akhir tahun kedelapan adalah Rp. 16. 575,- total pembayaran sebesar Rp. 100.000,- dan pembayaran bungan sebesar Rp. 44.536,- penting untuk diketahui bahwa angsuran pokok pinjaman makin membesar dari tahun ketahun sedangkan porsi pembayaran bunga semakin mengecil.
            Besarnya tingkat bunga tern loan ditentukan oleh beberapa factor seperti tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, jumlah hutang yang
Telah dimilikisebelumnya dan factor lainnya. Pada umumnya bungar term loan akan lebih besar dari pada bunga hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko disbanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko dibanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko disbanding dengan hutang jangka pendek. Salah satu resiko term loan adalah interst rate risk yaitu resiko akibat perubahan tingkat bunga, dan resiko yang timbul akibat tidak dapat menginvestasikan kembali pembayaran yang diterima dari peminjam yang lebih kecil.
Pembiayaan jenis lain adalah equipment loan yaitu suatu pembiayaan yang dilakukan untuk pembelian suatu barang, biasanya diberikan oleh commercial bank, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, pension funds dan lembaga pembiayaan lainnya. Ada dua cara yang dilakukan yaitu:
  1. kontak penjualan kondisional, adalah kontrak untuk membiayai pembelian perlengkapan dimana penjual akan menahan sebagian ( biasanya kelengkapan surat-surat) sampai pembeli melunasi keseluruhan pembayaran sesuai kontak.
  2. hipotek barang bergerak, adalah semacam pemberian gadai, dimaan pemberi pinjaman akan menerima hak gadai sampai peminjam melunasi pinjamannya, apabila peminjaman gagal mengembalikan pinjamannya maka barang tersebut akan dijual. Biasanya barang yang dihipotekkan adalah barang umum sehingga mudah untuk dijual. Sekarang model hipotek ini tidak disertai dengan penahanan barang yang di gadaikan jika barang terseubtu adalah barang yang berkaitana dengan proses produksi karena hal tersebut akan mengahambat kegiatan produksi dan peminjaman akan kesulitan untuk melunasi hutangnya.

2.2 Pembiayaan Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatn pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedianan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertaiu dengn hak pilih bagi perusahaawn tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama . dengn melakukan leasing perusahaan dapa memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
            Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jiak kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kuran gatu menengah, dengna melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatan , setelah jangka leasing selesai, peruasahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana disbanding dengan membeli secara tunai.
            Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dan memberi perdagangan republic Indonesia dengan no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tangggal 7 Febuari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian indnesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks . mulai dari jenis leasing yang paling penting sedehana  sampai paling rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping   dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenalkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini Karena diperlakluakn asebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan altenatif yang menarik bagi para pengusaha karena saai ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing  mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengambilan antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudian dalam pengurusan.
            Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena bajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
            Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Pengertian leasing menurut surat keputusan bersama menteri keuangan dan menteri perdagangan dan industri republik indonesia no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tanggal 7 januari 1974 adalah : setiap kegiatn pembiayaan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”
Eqipmen leasing association di london memberikan definisi leasing sebagai berikut ” leasing adalah [erkamkoam amtar lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barng modal tertentu yang dipilih/ ditentukan oleh lesse. Hak pemilikna barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan dalam jangka waktu tertentu”.
            Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka pada prinsipnya pengertiaan leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
  1. pembiayaan perusahaan
  2. penyediaan barang-barang modal
  3. jangka waktu tertentu
  4. pembayaran secara berkala
  5. adanya hak pilih (option right)
  6. adanya sisa yang disepakati bersama
  7. adanya pihak lessor
  8. adanya pihak lessee
pembiayaan melalui leasin merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menari. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –keuntungan sebagai berikut

1)      fleksibel artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang besarnya pembayaran atu periode lease  dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi peruahaan
2)      tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang di hasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu senidiri
3)      capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlah nya dalam kebiasaan lease tida k telalu besar, jadi malam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi leassee, yaitu lesse dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang yang dibutuhkan.
4)      Cepat pelayaran, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peraalatan yang mutahir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.  
5)      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayaran di hitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6)      Sebagian pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang uang yang disebagkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tatap membayar dengan satuan moneter yagn lalu terhadap sisa kewajibannya.
7)      Adanya hak lessee pada akhir masa lease.
8)      Adanya kepastian hukum, artinya suatu pejanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9)      Terakadang leasing merupakan satu-satunya car untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, teutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi learning
1. capital leasing
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suaut barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan . lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
            Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.
            Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. direct finance lease
transasksi ini terjadi jika lesse sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oelh lesse.
b. sale and lease back
sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimiliki kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini miliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease

2. operating lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu , dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang  dikelurkan oleh lessor.
            Didalam menentukan besarnya lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. sales type lease (lease (lease penjualan )
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. leverage lease
            Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40 % kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. cross border lease
            Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
            Barang-barang atau peralatan yang di transaksikan dalam cross border lease meliputi niali jutaan dollar amerika serikat. Seperti pesawat terbang bermesin jet dari pabrikan boeing dan airbus.

2.3 Perlakuan Akuntansi Leasing
1. perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha ( lessee)
Kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut standar akuntansi keuangan. Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.
Pada capital lease
    1. transaksi sewa guna diperlukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar niali tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
    2. Tingkat diskonto yagn digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang di bebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yagn berlaku pada awal sewa guna usaha.
    3. Aktiva yang sewa guna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
    4. Kalau aktiva  yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
    5. Kewajiban sewa guna usaha harus disaji sebagai kewajiban lancar dan janga panjang sesuai praktek aygn lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
    6. Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali ( sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih anatara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leasback merupakan capital lease atau secara proposional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
Pada sewa menyewa biasa (operaring lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode.

2. perlakan akuntasi oleh perusahaan sewa guna usaha (lessor)
            Walaupun penulisan dalam pembahasan selanjutnya mengenai akuntansi leasing hanya membatasi diri dari segi lessee. Tetapi disini dijelaskan juga perlakuan akuntansi dari segi lessor.
Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut:
Pada finance lease
a)      penanaman netto dalam aktiva yang disewakan usahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penananman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto teridiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui ( unearned lease income), dan simpanan jaminan ( security income).
b)      Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan perolehan aktiva yang disewa guna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui ( unearned lease income).
c)      Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian berkala (periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
d)      Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
e)      Pendapatan  lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha haru diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.
Pada operating lease
  1. barang modal yang disewa guna usahakan harus di perlakukan dan catat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
  2. Pembayaran sewa guna usaha ( lese payment ) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode
  3. Penyusutan aktiva yagn disewa guna usahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
  4. Kalau aktiva yang di sewa guan usahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau kerugian atau keuntungan tahun berjala.

2.4 Evaluasi Dari Lessee
            Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor.lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah dari pada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Karena focus kita ditujukan pada manajemen keuangan dan bukan pada investasi, maka kita membatasi analisis pada hal-hal yang bersangkutan paut dengan lessee.
Pada umumnya terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini. Kita harus memperhatikan bahwa banyak leteratur teoritis tentang cara yang tepat untuk mengevaluasi keputusan lease versus pembelian aktiva, dan sejumlah model keputusan yang sangat rumit telah dikembangkan untuk membantu analsis tersebut. Akan tetapi, analisis yang disajikan di sini mengarah kepada keputusan yang tepat dalam setiap kasus yang pernah kami temukan.
  1. perusahaan memutuskan untuk memperoleh bangunan atau peralatan tertenu. Keputusan ini didasarkan atas prosedur pengangguran modal yang biasanya dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah laksanakan sebelum analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjam.
  2. setelah perusahaan memutuskan untuk memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelolah dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
  3. dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam , dengan menahan laba atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut , maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjaman terhadap struktur modal lessee.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Tidak ada pembatasan yang pasit antara jenis sumber dana usaha jika dibagi menurut waktu,jangka pendek,jangka  menengah atau jangka panjang. Namun secara umum pembiayaan yang berjangka waktu satu hingga sepuluh tahun dikateogikan ke dalam pembiayaan jangka menengah. Yang termasuk dalam kelompok sumber dan jangka menengah antara lain adalah leasing dan kredit bank berjangka maksimal lima tahun. Dimana leasing merupakan salah satu altenatif sumber pembelanjaan bagi perusahaan yang berjangka menengah.
Ada tiga bentuk utama dari transaksi leasing yaitu :
  1. direct financial lease
  2. sale and lease back
  3. leverage lease
lease : suatu kontak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu denga sewa tertentu
lesee : pemakai aktiva yang akan di lease . perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing .lessor : pemilik dari aktiva yang akan di lease

3.1 Saran
Perusahaan sebaiknya memakai sumber dana jangka menengah karenah lebih mudah

Tidak ada komentar: